SPT Tahunan 2017 & Tax Planning 2018


Setiap WP akan cenderung berusaha membayar pajak secara efisien dan efektif serta berusaha menangguhkan pembayaran pajak tanpa melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kewajiban WP menyampaikan SPT ke KPP belum merupakan kewajiban akhir. Setelah penyampaian SPT WP harus siap menghadapi kemungkinan dilakukan pemeriksaan pajak yang memerlukan keahlian dalam menyusun tanggapan atau sanggahan yang harus diselesaikan dalam jangka 7 hari sejak pemberitahuan hasil pemeriksaan.

Hal-hal yang sering ditemukan dalam pemeriksaan pajak antara lain Equalisasi antara  SPT Tahuan PPh dengan SPT Masa setahun : PPN, PPh Ps.21, PPh Ps.23, PPh Ps.26, PPh Ps.15, PPh-Final; selisih tersebut tidak akan terjadi apabila didalam mengisi SPT PPh Badan telah dilakukan persiapan yang matang (tax planning) dan dilakukan rekonsiliasi yang tepat.

Pada lokakarya dua hari ini akan dibahas critical point terjadinya selisih tersebut, dan peserta diberikan kesempatan untuk menanyakan masalah perpajakan yang dihadapi.

POKOK-POKOK BAHASAN
  1. Akuntansi PPN dan Pemotongan PPh
  2. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal
    • Penghasilan : Objek Pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh – Final,
    • Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan,
    • Pemberian natura (fringe benefit) yang dapat dan tidak dapat dikurangkan,
    • Biaya yang merupakan objek pemotongan PPh. Ps. 21, PPh. Ps.22, PPh. Ps.23, PPh. Ps.26, PPh. Final dan yang terutang PPN.
    • R/L Selisih Kurs, Kerugian Piutang, Biaya Bunga, Promosi, Entertainment, sumbangan, bea siswa, cadangan, dsb,
    • Penyusutan Fiskal, Keuntungan (kerugian) Pengalihan Harta, Penentuan Harta Perolehan, Sewa guna usaha, Bangun guna serah, pengalihan tanah/bangunan.
    • Studi Kasus Rekonsiliasi Fiskal 2011 dan SPT PPh. Badan 2011.
  3. Tax Planning Pengisian SPT PPh Badan
    • Strategi WP
    • Fasilitas PPh dan PPN
    • Perhitungan PPh. Ps. 25
    • Tata Cara Pengurangan PPh.Pasal. 25
    • Penghasilan Tidak Teratur
    • Kompensasi Rugi Fiskal
    • Perhitungan PPh Akhir Tahun, PPh. Ps.28 (lebih bayar), PPh. Ps. 29 (kurang bayar), PPh yang dipotong Pihak Lain, SKB PPh Pasal 22/23
    • Equalisasi dan Rekonsiliasi SPT. PPh. Tahunan dengan SPT. PPh.21/26, SPT. PPh.23/26, SPT. PPN
    • transaksi hubungan istimewa dengan metode: perbandingan harga antara pihak yang independen, harga penjualan kembali, biaya plus, metode lainnya.
  4. SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Penghasilan yang merupakan objek pajak, bukan objek pajak dan yang dikenakan PPh-Final
    • tambahan kekayaan neto yang merupakan objek pajak
    • tabungan/deposito yang tidak diusut asal-usulnya
    • SPT WP OP bagi yang penghasilannya dari satu pemberi kerja, norma penghitungan
    • daftar harta dan hutang yang harus dilampirkan dalam SPT
  5. Catatan: Materi pelatihan ini akan selalu mengikuti perkembangan peraturan pajak yang berlaku.
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Senior Instructor dari Widyaiswara BPLK Depkeu RI dan/atau Konsultan Pajak yang telah berpengalaman luas sebagai instruktur pelatihan perpajakan.
PESERTA
  • Tax Officer / Staf Professional Bidang Perpajakan, Staf Finance Accounting dan yang ingin memahami perpajakan – khususnya yang berkaitan dengan topik bahasan ini – secara lebih spesifik, mendasar, up-to-date  dan lengkap.
JADWAL ANDA
  • December 19-20, 2017 – Bandung, Hotel Gino Feruci Braga atau hotel lainnya di Bandung yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar
  • February 15-16, 2018 – Jakarta, Wisma 46 Lt.47 atau hotel di Jakarta yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar
  • (jadwal berikutnya silahkan hubungi Service Center ITMP melalui WA:08815608163)
INVESTASI ANDA
  • Rp4.500.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk peserta grpup minimal 2(dua) peserta dari perusahaan yang sama dan peserta yang pernah mengikuti program pelatihan lainnya yang diselenggarakan ITMP sebelumnya.
FASILITAS
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI

ITMP Indonesia

  • Address: Proesdeem Indonesia
    Wisma 46 Lt.48, Kota BNI
    Jl. Jenderal Sudirman Kav.1
    Jakarta 10220
  • Tel: 021-5748889
    Fax: 021-5748888
    WA:08815608163
    Email: theitmp.id@gmail.com
  • Untuk mengunduh form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP