Membangun Manajemen Risiko Perpajakan

KASUS pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi antiklimaks bagi kampanye ”Ayo. . . Ngisi SPT Tahunan PPh”. Kasus itu sesungguhnya merupakan sebuah risiko.

Selama ini manajemen risiko lebih dikenal dalam industri perbankan. Apakah perpajakan nasional belum menerapkan manajemen risiko? Kalau belum, kini saatnya yang tepat untuk melakukannya. Apa manfaat manajemen risiko? Dengan Surat Edaran No BI No 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa bank nasional harus menerapkan manajemen risiko terhitung yang wajib dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dikemukakan dalam action plan atau paling lambat 31 Desember 2004. Ini bertujuan untuk mengurangi risiko perbankan nasional.

Manfaat

Manajemen risiko sebenarnya dapat pula diterapkan di berbagai bidang termasuk perpajakan. Manajemen risiko mempunyai tujuan tunggal yaitu menekan risiko yang meliputi aneka manfaat yakni Pertama, mampu memberikan informasi dan perspektif kepada manajemen tentang semua profil risiko, perubahan mendasar mengenai produk dan pasar, serta lingkungan bisnis dan perubahan yang diperlukan dalam proses manajemen risiko.

Kedua, mampu menyampaikan isu sentral tentang formulasi kebijakan manajemen risiko dan review-nya. Ketiga, mampu menghitung dan mengukur besarnya risk exposure. Keempat, mampu menetapkan alokasi sumber-sumber dana sekaligus limit risiko dengan lebih tepat. Kelima, mampu menghindari konsentrasi portofolio yang berlebihan. Keenam, mampu membuat cadangan yang memadai untuk mengantisipasi risiko yang sudah diukur dan dihitung. Dan Ketujuh, mampu menghindari potensi kerugian yang relatif lebih besar.

Dari tujuh manfaat itu, hanya manfaat kelima, yakni “mampu menghindari konsentrasi portofolio yang berlebihan”, yang tidak sesuai. Dengan bahasa lebih terang, enam manfaat lainnya sangat relevan untuk diterapkan. Dalam perpajakan nasional, risiko operasional (operational risk) paling relevan untuk diterapkan dibandingkan dengan risiko pasar (market risk), risiko kredit (credit risk), dan risiko likuiditas (liquidity risk). Lalu, apa itu risiko operasional? Michel Crouhy dan Galai & Robert Mark (2000) mendefinisikan risiko operasional sebagai risiko yang berkaitan dengan operasional bisnis. Risiko ini meliputi dua komponen risiko.

Pertama, risiko kegagalan operasional (operational failure risk) atau risiko intern terdiri dari risiko yang bersumber dari sumber daya manusia, proses, dan teknologi. Kedua, risiko strategi operasional (operational strategic risk) atau risiko ekstern yang berasal dari faktor-faktor antara lain politik, pajak, regulasi, pemerintah, masyarakat, kompetisi. Yang jadi pertanyaan, risiko operasional apa saja yang dihadapi perpajakan nasional? Ada beberapa risiko yang dihadapi, seperti risiko karyawan (people risk). Konkretnya, persis seperti kasus pajak yang diduga melibatkan Gayus Halomoan Tambunan.

Salah satu potensi risiko adalah pada sengketa pajak. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak. Hal itu diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 pasal 1). Dalam hal ini, dituntut karyawan yang bukan hanya ahli dalam bidangnya tetapi juga berintegritas tinggi. Mengapa? Karena, di sana tersimpan berlaksa godaan yang bisa timbul dari wajib pajak dan/atau pejabat pajak. Kemudian, risiko reputasi. Apa itu risiko reputasi?

Risiko reputasi merupakan risiko yang antara lain disebabkan publikasi atau persepsi negatif terkait dengan aktivitas bisnis. Risiko tersebut tidak terkait langsung dengan kerugian finansial. Tetapi, lebih sulit diselesaikan dan makan waktu lama. Tanpa disadari, Ditjen Pajak kini sedang menderita risiko reputasi yang berawal dari risiko operasional, berupa main mata beberapa karyawannya. Risiko reputasi juga dapat berbentuk keengganan wajib pajak untuk mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT). Hal itu merupakan penurunan tingkat kepercayaan masyarakat luas terhadap kinerja instansi tersebut. Sejatinya, Ditjen Pajak sudah menyadarinya dengan slogannya, ”Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya”.

Alternatif Solusi

Agar potensi risiko bisa ditekan, maka sudah saatnya menerapkan manajemen risiko. Ditawar lagi, karena perpajakan nasional wajib menerapkan manajemen risiko untuk menekan potensi risiko sedemikian rendah. Bukan hanya mereka yang berhadapan langsung dengan wajib pajak yang harus memiliki kesadaran risiko untuk menuju budaya risiko. Namun, dari manajemen puncak hingga karyawan terendah.

Upaya kedua adalah revitalisasi budaya kerja. Sudah sepatutnya perpajakan nasional melakukan revitalisasi budaya kerja. Menurut Kamal Fatehi dalam International Management (1996), budaya kerja dapat dideteksi dari tiga level. Pertama, perilaku dan perwujudan yang jelas seperti artifak dan literatur seperti pakaian seragam. Kedua, tata nilai yang harus dijalankan seperti promosi dari dalam. Ketiga, asumsi dasar dan caracara yang benar untuk mengatasi lingkungan misalnya pilihan dan strategi dalam menghadapi persaingan. Intinya, revitalisasi budaya kerja bertujuan mengangkat dan mempertajam profesionalisme, tingkat kepercayaan publik, pelaksanaan tata perilaku (code of conduct), dan kompetensi. Budaya kerja juga memperkuat pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/ GCG).

Aroma wangi budaya kerja antara lain tampak pada perilaku karyawan dan pimpinan dalam menjalankan organisasinya. Alhasil, wajib pajak akan senang hati melunasi pajaknya. Dan tax ratio yang mencapai 13,8% pada 2009 terhadap produk domestik bruto (PDB) bakal terus meningkat. (*)

PAUL SUTARYONO
Pengamat Perbankan

<sumber berita>  <Info terkait: Pelatihan Manajemen Risiko>